Iklan RBTV Dalam Berita

Hasto Diperiksa Selama 4 Jam, Ternyata Ini Alasan Sekjen PDIP Dipanggil KPK

Hasto Diperiksa Selama 4 Jam, Ternyata Ini Alasan Sekjen PDIP Dipanggil KPK

Ternyata Ini Alasan Sekjen PDIP Dipanggil KPK--

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Kurir Pembawa dan Penjemput Sabu Asal Sumsel, Siapa Pemiliknya?

Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," terang dia.

BACA JUGA:10 Provinsi Termiskin di Indonesia 2024, Bengkulu Salah Satunya, Apa Penyebabnya?

2. Penjelasan soal Hasto yang Mengaku Ditinggal Sendirian Kedinginan oleh Penyidik di Ruang Pemeriksaan

KPK menepis tudingan telah membiarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan berjam-jam.

Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung di KPK pada Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, dari 32 Jumlah Desa 10 Desa Ini dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 M

"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu, diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh Penyidik," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA:Ada 153 Desa, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Humbang Hasundutan 2024

Budi mengatakan, penyidik memberikan keleluasaan bagi Hasto untuk mencermati kembali jawaban yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena itu, penyidik kemudian meninggalkan Hasto Kristianto.

"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan Saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," kata Budi.

BACA JUGA:Lengkap, Simak Rincian Dana Desa Kabupaten Lumajang 2024, 198 Desa Ini Siap Manfaatkan Dananya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: