Iklan RBTV Dalam Berita

5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir

5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir

5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal--

Pihak pinjol ilegal sudah melakukan penagihan, meski belum atau masih dua hari jatuh tempo pembayaran. Jika cicilan belum juga terbayar, maka debt collector akan menghubungi nomor kontak terdekat debitur. 

BACA JUGA:Ingin Transaksi Dana Lewat Nomor Hp? Begini Cara Melihat Nomor Hp di Dana, Serta Cara Mengganti Nomor Baru

4. Data Pribadi Terancam Disebar

Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya. Mereka juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror. 

Tak jarang, debt collector akan mencemarkan nama baik debitur yang gagal bayar cicilan. Nantinya tim collection juga menyebarkan fitnah dan aib kepada nomor kontak debitur yang gagal bayar kepada teman dan keluarganya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Kirim atau Tertipu! Ini 5 Cara Cek Nomor Rekening BRI Atas Nama Siapa

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Saat ini, banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Padahal, hal ini bisa jadi adalah bentuk penipuan.

Nah, agar sahabat Camkoha tidak terjerat pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari risiko penipuan.

BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Kredit PPPK BSI 2024 Dana Rp 50 Juta Beserta Cicilannya

Berikut ini adalah sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak Memiliki Situs Resmi

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi. Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.

Namun, sebaliknya, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Perusahaan Asing Tidak Mau Investasi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: