Eks Bendahara MAN 2 Kepahiang Minta BAP Tambahan ke Penyidik, Akui Ada 5 Persen Mengalir ke Oknum di Sekolah
Dumianti kuasa hukum tersangka PD saat di wawancarai--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp186 juta, tersangka dugaan korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang PD melalui kuasa hukumnya mulai buka suara.
Dumianti selaku kuasa hukum tersangka PD yang merupakan mantan bendahara MAN 2 Kepahiang ini, meminta dan mengajukan BAP tambahan kepada penyidik pidsus Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Kolaborasi dengan Himika Dehasen
Permintaan BAP tambahan ini karena dalam pemeriksaan lalu ada keterangan yang belum disampaikan oleh PD secara keseluruhan kepada penyidik.
Keterangan tambahan itu salah satunya tentang aliran dana hasil korupsi realisasi Dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022 yang total kerugiannya sebeasr Rp 619 juta lebih.
BACA JUGA:Ini Daftar 654 Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK Terbaru Juni 2024, Jangan Sampai Salah Pinjam
Dumianti mengatakan, PD akan menyatakan ada aliran uang yang mengalir ke YD yang merupakan salah satu perangkat yang ada di sekolah tersebut. Oknum berinisial YD tersebut disebut Dumianti mendapat bagian 5 persen setiap ada pembagian uang.
"Klien kami akan mengungkap bahwa ada orang lain yang menerima aliran dana yakni oknum di sekolah sebanyak lima persen setiap pencairan dan itu merupakan hasil kejahatan bersama," kata Dumi kepada rbtv.disway.id, Rabu (12/6).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol untuk Pendidikan, Persyaratan Mudah dan Suku Bunga Ringan
Dengan demikian, Dumi meminta agar penyidik juga menyeret nama operator sekolah karena juga menikmati uang tersebut dan hal tersebut dianggap sudah layak karena siapapun yang menerima aliran juga menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsi disekolah tersebut.
"Kami rasa ini sudah layak untuk diperiksa, YD juga menikmati," tegasnya.
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat tapi Bingung Mau Gadai Apa? Ini Daftar 8 Pinjaman Rp 25 Juta tanpa Jaminan
Berdasarkan keterangan dari press rilis Kejari beberapa waktu lalu saat menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangk,diterangkan bahwa selain ketiga orang tersangka ini ada juga aliran fee kepada pihak perusahaan sebagai fee proyek fiktif karena menggunakan nama perusahaan untuk memuluskan tindak pidana yang dilakukan disekolah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: