Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Ini Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Disdukcapil

Terbaru, Ini Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Disdukcapil

Aturan Zonasi PPDB 2024 di Bengkulu--

Terkait sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan kecurangan, baik di sekolah, dinas, maupun masyarakat, Saidirman belum bisa memberikan jawaban pasti.

Namun, ia menegaskan bahwa dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah sudah memberikan laporan yang sesuai dengan daya tampung sekolah di masing-masing jalur penerimaan.

“Sebelumnya memang sudah ada sanksi, tetapi kita belum bisa membuktikan jika ada kecurangan atau titipan seperti itu. Sekolah-sekolah juga melaporkan ke dinas pendidikan sesuai dengan zona,” ujarnya.

BACA JUGA:Kebut Pembersihan Material Longsor Desa Talang Ratu, Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Sudah Bisa Dilalui

Berdasarkan pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK sederajat tahun sebelumnya, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru.

Adapun 4 jalur penerimaan siswa baru:

1. Jalur Zonasi dengan persentase penerimaan 55 persen, Afirmasi 15 persen, Orang Tua Pindah Tugas 5 persen, dan Jalur Prestasi 25 persen.

2. Jalur Prestasi mekanisme seleksi per masing-masing jalur adalah Jalur Prestasi. Dimana calon peserta menyertakan piagam prestasi akademik dan/atau non-akademik.

3. Jalur Afirmasi

Calon peserta menyertakan tanda penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Menuju Sejahtera (KMS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dengan syarat calon peserta bertempat tinggal tetap dalam zonasi.

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

Calon peserta menyertakan surat perpindahan orang tua.

BACA JUGA:Ini Jenis Pinjaman tanpa Agunan BRI, Minimal Usia 21 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman

Dalam pernyataannya, Saidirman berharap revisi juklak dan juknis PPDB 2024 akan memberikan kejelasan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: