Angkut 23 Kubik Kayu Meranti Tanpa Izin, Warga Lampung Ditangkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Angkut 23 Kubik Kayu Meranti Tanpa Izin--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengamankan satu orang tersangka berinisial UJ warga Desa Bogor Jaya Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Sumatera Selatan.
UJ yang merupakan seorang sopir dari mobil Truk Hino dengan nomor polisi BE 8041 MV ini, diamankan pada (5/6) lalu di Jalan Lintas Bengkulu - Lampung tepatnya di Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu karena membawa kayu jenis meranti tanpa izin.
Saat truk diperiksa oleh personil subdit Tipidter Polda Bengkulu ditemukan sebanyak 716 keping kayu meranti yang rencananya akan di antar tersangka di Jakarta.
IPTU Gunawan Panit 2 Subdit Tipidter Polda Bengkulu menyampaikan, tersangka saat itu tertangkap tangan sedang membawa kayu meranti sebanyak 23 kubik yang berasal dari Kecamatan Padang Guci Hulu yang akan dibawa menuju ke Jakarta.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka melihatkan surat namun surat yang tersangka bawa tidak sesuai dengan kegunaannya," ujarnya.
--
BACA JUGA:Guncang Dunia Otomotif, Inilah Perbedaan Yamaha Nmax Turbo Vs Nmax Versi Lama
Ditambahkan Iptu Gunawan, kayu yang korban bawa ini berasal dari hutan lindung yang ada di Kabupaten Kaur. Berdasarkan keterangan tersangka dirinya juga tidak mengetahui tujuan dari pengangkutan barang tersebut, sebab nantinya tersangka akan diarahkan oleh pemilik kayu saat telah tiba di Jakarta.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya tidak mengetahui secara pasti tujuan diantarnya kayu tersebut. Nantinya tersangka baru mengetahui tujuan jika sudah berada di Jakarta," lanjutnya.
BACA JUGA:Viral! Bule Sindir IKN dengan Sebutan 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme', Gimana Nasib 'Om Bule'?
Akibat dari perbuatan, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 hurup b junto pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana pencara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: