Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya

Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya

Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal,--

Selain itu, pelaku bullying juga menempatkan diri di tempat tertentu di sekolah atau sekitarnya, merupakan tokoh populer di sekolahnya, gerak-geriknya sering kali ditandai dengan berjalan di depan, sengaja menabrak, berkata kasar, dan menyepelekan/melecehkan.

Pasal tentang Bullying di Sekolah

Pada dasarnya setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA:Mengenal Aplikasi Temu yang Segera Launching di Indonesia, Diklaim Lebih Parah dari TikTok Shop

Adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

BACA JUGA:Klarifikasi Anang Hermansyah Terkait Penampilannya Usai Indonesia Vs Philipina, Begini Fakta-faktanya

Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Warga Bengkulu, Ada Pasar Murah 2 Hari di Stadion Semarak Sawah Lewar, Catat Tanggalnya

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

BACA JUGA:Guncang Dunia Otomotif, Inilah Perbedaan Yamaha Nmax Turbo Vs Nmax Versi Lama

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: