Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya

Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya

Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal,--

BACA JUGA:Viral! Bule Sindir IKN dengan Sebutan 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme', Gimana Nasib 'Om Bule'?

Hukuman Pelaku Bullying di Bawah Umur

Namun, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. 

Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

BACA JUGA:Ramai Dikritik Warganet, Apa Itu Forum Indosarang dan Kenapa Dianggap Rasis?

Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:

  1. pengembalian kepada orang tua/wali;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. perawatan di LPKS;
  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  7. perbaikan akibat tindak pidana.

BACA JUGA:Grace Natalie jadi Komisaris MIND ID, Segini Kisaran Besaran Gaji dan Tunjangannya

Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:

- pidana peringatan;

- pidana dengan syarat:

- pembinaan di luar lembaga;

- pelayanan masyarakat; atau

- pengawasan.

- pelatihan kerja;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: