Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya
Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal,--
- pembinaan dalam lembaga; dan
- penjara.
BACA JUGA:Kabar Gembira, BRI Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja Sekaligus, Cek Kualifikasinya
Kemudian jenis pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
BACA JUGA:Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Apa yang Menjadi Penyebabnya? Ini Kata Kuasa Hukum
Demikianlah ulasan mengenai, Bullying SMK Kesehatan Rajawali hingga korban meninggal, begini kronologi kejadiannya.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: