Rincian Dana Desa Kabupaten Tanjung Jabung 2024, Berapa Alokasi Dana di Desamu?
Rincian Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Tahun 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian dana desa Kabupaten Tanjung Jabung 2024, berapa alokasi dana di desamu?
Kabupaten Tanjung Jabung terdiri dari dua wilayah administratif di Provinsi Jambi, Indonesia, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tanjung Jabung Barat, Ini Dana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar dan Terkecil
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi desa, yang kemudian ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.
Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sarolangun 2024, Cek 25 Desa yang Dapat Anggaran Lebih dari Rp 1 Miliar
Dana desa memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Meningkatkan Kesejahteraan
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pendapatan desa serta masyarakat. Selain itu, dana ini juga mendukung berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Meningkatkan Kualitas Hidup
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan fasilitas olahraga, penyediaan air bersih, dan fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK).
3. Penanggulangan Kemiskinan
Dana desa dapat digunakan untuk menanggulangi kemiskinan di desa melalui berbagai program dan bantuan sosial.
4. Peningkatan Pelayanan Publik
Dana desa dapat digunakan untuk memperkuat pelayanan publik di desa, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi.
BACA JUGA:Diupah Rp 10 Juta, Sopir Truk Pengakut Kayu Meranti Ditetapkan Tersangka
5. Dukungan Program Infrastruktur Desa
Dana desa dapat digunakan untuk mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Ini termasuk pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, dermaga perahu, kolam, dan irigasi.
6. Pembelian Bibit
Dana desa dapat digunakan untuk pembelian bibit jeruk, bibit ikan tawar, dan bantuan peralatan pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perikanan di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: