4 Tahun jadi Buronan KPK, Sebenarnya Harun Masiku Dimana, Luar Negeri atau di Indonesia?
Sebenarnya Harun Masiku Dimana, Luar Negeri atau di Indonesia?--
Bahkan, disinyalir terdapat praktik penyekapan di PTIK. Namun, alih-alih ditindak, setelah kabar ini mencuat ke tengah masyarakat, Pimpinan KPK tak melakukan tindakan perlindungan dan perlawanan apapun.
BACA JUGA:Cara Mengurus SKTM untuk Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, Bisa Offline Maupun Online!
2. Pemulangan Paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian yang Dilakukan oleh Pimpinan KPK
Salah satu Penyidik KPK yang diketahui turut terlibat dalam penanganan perkara Masiku adalah Kompol Rossa Purbo Bekti. Pasca melakukan serangkaian penindakan, ia justru dipulangkan paksa oleh Pimpinan KPK ke instansi asalnya, yakni, kepolisian.
Padahal, saat itu Rossa belum memasuki masa purna tugas di KPK dan diketahui juga tidak pernah dikenakan tindakan disiplin atau melanggar kode etik.
Sehingga, terdapat kesan kuat di tengah masyarakat bahwa Pimpinan KPK tidak sependapat dengan proses hukum terhadap Masiku.
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Grub Band GIGI Siap Hibur Warga Mukomuko di Peluncuran Maskot Pilkada 2024
3. Gagalnya Penyegelan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pada tanggal 9 Januari 2020, tim KPK menyambangi kantor DPP PDIP guna melakukan penyegelan terkait dengan proses penyelidikan perkara suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Masiku.
Bukannya diberikan akses, tim KPK justru mendapatkan penolakan dari petugas PDIP. Sayangnya, Pimpinan KPK kembali tidak melakukan tindakan untuk memprotes sikap partai politik tersebut.
BACA JUGA:Tertarik Beli Mobil Baru, Pahami Dulu Kekurangan Membeli Mobil Baru, Berserta Tips agar Tidak Rugi
4. Dugaan Kebohongan antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas terkait Rencana Penggeledahan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Selain soal gagalnya penyegelan Kantor DPP PDIP, juga terjadi silang pendapat pada tahap penyidikan, antara Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas terkait proses perizinan administrasi penggeledahan.
Nurul kala itu mengklaim sudah mengirimkan surat permintaan izin kepada Dewas, akan tetapi instrumen pengawas KPK tersebut membantah hal tersebut.
Ini mengartikan di antara Nurul dan Dewas ada yang berbohong dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: