Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Selama 4 Jam
Kasus Harun Masiku--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terkait kasus suap Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto diperiksa selama 4 jam.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Juni kemarin.
BACA JUGA:Simak Penyaluran Lengkap Rincian Dana Desa Kabupaten Pidie Jaya 2024
Hasto diperiksa terkait kasus suap Harun Masiku dan keberadaan tersangka KPK yang masih buron itu.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih itu, Hasto menjalani pemeriksaan selama empat jam. Bahkan, penyidik menyita ponsel dan catatan agenda Sekjen PDIP itu untuk barang bukti.
Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ponsel milik Hasto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa” pada Januari 2020, KPK pernah disebut akan menangkap Hasto terkait keterlibatan Politikus PDIP tersebut dalam kasus suap Harun Masiku.
BACA JUGA:Perekrutan Dimulai, KPU Seluma Butuh 581 orang Pantarlih, Minimal Usia 17 Tahun Bisa Daftar
Namun, penangkapan itu batal meski KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup. Berikut fakta-fakta mengenai Hasto dan Harun Masiku:
1. Sempat akan ditangkap oleh KPK
KPK diketahui akan menangkap Hasto yang tengah bersama Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di PTIK, tim KPK terus mengamati keberadaan Harun dan Hasto, yang ditengarai mengetahui penyuapan.
Sembari memantau keberadaan target, sejumlah penyelidik rehat sejenak untuk menunaikan salat isya di masjid Daarul ‘Ilmi di kompleks PTIK.
Namun, ketika hendak masuk masjid, mereka justru malah dicokok sejumlah polisi. Operasi senyap untuk menangkap Hasto dan Harun pun gagal.
“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 9 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: