Iklan dempo dalam berita

Perekrutan Dimulai, KPU Seluma Butuh 581 orang Pantarlih, Minimal Usia 17 Tahun Bisa Daftar

Perekrutan Dimulai, KPU Seluma Butuh 581 orang Pantarlih, Minimal Usia 17 Tahun Bisa Daftar

, KPU Seluma Butuh 581 orang Pantarlih--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Usai melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten Seluma sesuai tahapan pemilu 2024 mulai membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

BACA JUGA:Tambahan Amunisi Timnas, Ini Pemain Diaspora Indonesia Grade A untuk Ronde 3, Ada Siapa Saja?

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda mengatakan, sesuai kebutuhan dari 374 TPS yang diwacanakan, KPU Kabupaten Seluma akan merekrut sebanyak 581 tenaga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan perekrutan ini dilakukan melalui PPS.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Cari Spek Cristiano Ronaldo, Siapa Calon Striker Naturalisasi Indonesia Ronde 3

Masa pendaftaran calon Pantarlih ini mulai dibuka KPU Kabupaten Seluma dari tanggal 13-23 Juni 2024 dan pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang akan dilakukan pelantikan.

Untuk masa kerjanya hanya selama 1 bulan, yaitu dari tanggal 24 Juni - 24 Juli 2024 dengan honor sebesar Rp 1 Juta.

"Sudah kita buka pendaftarannya, sesuai wacana jumlah 374 TPS kita butuh 581 orang, masa kerjanya hanya sebulan dengan gaji Rp 1 juta per orangnya," terang Henri Arianda.


Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda--

BACA JUGA:Begini Kronologi Awal Kasus Harun Masiku Hingga jadi Buronan KPK

Henri Arianda menyampaikan, tugas Pantarlih sama halnya seperti sensus penduduk untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih yang diturunkan oleh Mendagri melalui KPU RI.

"Iya tugasnya hampir sama dengan sensus penduduk lah, mana yang sudah meninggal dunia, ada anggota keluarga yang bertambah atau berkurang, perubahan status dari sipil ke militer atau sebaliknya maupun pindah domisili itu wajib dicatat," pungkasnya.

BACA JUGA:Resmi Meluncur di Pasar Indonesia! Yuk, Intip Spesifikasi dan Harga Tablet Huawei MatePad Pro 13.2

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: