Iklan dempo dalam berita

Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Ketua

Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Ketua

Jokowi Tunjuk Menkopolhukam jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bentuk satgas pemberantasan judi online, presiden Jokowi tunjuk Hadi Tjahjantojadi ketua.

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

BACA JUGA:Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Keppres Satgas Judi Online tersebut ditandatangani Jumat (14/6).

Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy.

BACA JUGA:Angin Kencang, Atap Gedung MTsN 2 Kota Bengkulu Beterbangan

Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya.

Adapun dalam Keppres ini juga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberikan tugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangannya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain itu, masa tugas Satgas tersebut juga mulai berlaku sejak Keppres ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Namun, bisa diperpanjang melalui Keppres.

BACA JUGA:MasyaAllah! Ini Hikmah Tawaf Dalam Ibadah Haji dan Umrah yang Tertulis di Al-Quran

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.

a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: