Iklan RBTV Dalam Berita

Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Ketua

Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Ketua

Jokowi Tunjuk Menkopolhukam jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online--

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menghimbau masyarakat untuk menghindari judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan data yang diterima OJK dari Kominfo. Pemblokiran akun dan rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.

Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan dan berakibat negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.

BACA JUGA:Akhir dari Rangkaian Haji! Ini Hikmah Tahallul, Bersihkan Diri dari Perbuatan Dosa

Saat ini di Indonesia ada beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani judi online. Berikut beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku judi online:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 303: Mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Pasal 303 bis ayat (1): Menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam judi, dengan ancaman hukuman yang sama seperti Pasal 303.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya

Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Pasal 45 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:Sederet Kasus Memprihatinkan Akibat Judi Online di Indonesia, Terakhir Polwan Bakar Suami

Selain hukuman pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha.

Demikianlah ulasan mengenai, Jokowi tunjuk Menkopolhukam jadi ketua Satgas judi online, ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: