Iklan RBTV Dalam Berita

Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Ketua

Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Hadi Tjahjanto jadi Ketua

Jokowi Tunjuk Menkopolhukam jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online--

b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

d. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong

e. Anggota Bidang Pencegahan:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK
6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet
7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu
9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan Hipnotis Kembali Muncul di Jakarta, Kenali Ciri-cirinya Berikut Ini

Dilihat dari Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas ini memiliki tugas yaitu:

a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;

b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

BACA JUGA:Salah Satu dari Bagian Rukun Haji, Ini Hikmah Melempar Jumrah, Bukan hanya Simbol Pengusiran Setan

Lantas, Berapa Banyak Pengguna Judi Online di Indonesia?

Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terdapat penurunan signifikan kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024, menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023.

Penurunan ini juga diikuti dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pada tahun 2023, 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sedangkan hingga bulan April 2024, 1.158 tersangka telah diamankan.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari upaya Polri dalam memberantas judi online di Indonesia.

Upaya tersebut antara lain dengan melakukan patroli siber, pemblokiran situs judi online, dan penangkapan para pelaku judi online.

BACA JUGA:Mini PC Blackview MP100 Sudah Bisa Dibeli, Ini Spesifikasi dan Harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: