Jadwal PPDB SD SMP SMA Provinsi Bengkulu 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Jadwal PPDB SD SMP SMA Provinsi Bengkulu 2024--
Untuk jumlah kursi pada siswa baru SMP di Kota Bengkulu untuk tahun 2024 sebanyak 5 ribu kursi dan mudah-mudahan tidak ada siswa yang tidak sekolah akibat kuota penerimaan siswa baru terpenuhi.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu memperketat syarat pindah kartu keluarga, jika ingin pindah KK, maka harus semua anggota keluarga.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma
Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Widodo menerangkan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penitipan NIK anak ke KK kerabat keluarga agar bisa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2024/2025.
"Hal ini akan kembali kita terapkan di tahun ajaran baru nanti. Kalau untuk persoalan benar atau tidaknya itu, Dukcapil tidak punya regulasi ceklist," ujar dia.
BACA JUGA:Warga Kaget, Tim Densus 88 Grebek Terduga Teroris di Karawang, Ini Kumpulan Faktanya
Saat ini KK telah menggunakan barcode sehingga tidak memerlukan legalisir dari petugas Dukcapil. "Jika sudah ada barcodenya tentu tak perlu lagi untuk melakukan legalisir, karena cukup menscan barcode tersebut," katanya.
Sementara untuk PPDB SMA Ada empat jalur dalam PPDB tersebut, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi.
Khusus jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi calon siswa/siswi dari keluarga kurang mampu. Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu tidak mensyaratkan pendaftar jalur ini dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM.
BACA JUGA:Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir X dan Telegram, Gimana Nasib Warga RI?
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa pemegang KIP dan PKH aktif bukti keikutsertaan penaganan tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
Calon peserta dari keluarga tidak mampu wajib membuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) utuh.
Calon siswa diprioritaskan mereka yang terdekat zonasi. Calon siswa juga tidak bisa menggunakan data KIS atau SKTM.
BACA JUGA:Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal
Calon peserta kurang mampu dan peyandang disabilitas, wajib melampirkan persyaratan seperti Surat Keterangan dari Dokter atau dokter spesialis, surat keterangan dari Psikolog.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: