Wajib Dihapami! Ada 1 Jenis Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu
1 Jenis Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu--
BACA JUGA:Hukum Muslimah Memakai Makeup Setelah Wudhu dan 10 Cara agar Makeup Tahan Lama
Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.
BACA JUGA:Banyak Pertanyaan, Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?
Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.
BACA JUGA:Bagi Sebagian Ulama, Makan Daging Ini Bisa Membatalkan Wudhu
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.
BACA JUGA:Suami-Istri Bersentuhan Kulit, Wudhu Menjadi Batal, Begini Penjelasan Gus Baha
Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
Demikianlah informasi tentang Wajib dihapami! ada 1 jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: