Iklan RBTV Dalam Berita

Rekrut 11.531 Bintara. Tamatan SMA, Kebidanan dan Farmasi Daftar, Cek Formasi dan Syarat Lengkap di Sini

Rekrut 11.531 Bintara. Tamatan SMA, Kebidanan dan Farmasi Daftar, Cek Formasi dan Syarat Lengkap di Sini

Polri membuka penerimaan untuk Bintara--

- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek; ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu: 

- Lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan; 

- Calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023. 

- Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu: 

- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; 

- Lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan; 

BACA JUGA:Uang Gambar Soeharto Dihargai Rp 10 Juta per Lembar

- Lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan; 

- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut; 

- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 

BACA JUGA:Pengakuan Istri Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang, Ternyata…

- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan 

- Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 

- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: