Ini 7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya
7 Kewajiban Debitur KPR Subsidi, Wajib Huni Maksimal 1 Tahun Setelah Akad, Jika Tidak Ini Akibatnya--
- Menerima keringanan suku bunga KPR;
- Bebas dari PPN sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan;
- Menerima rumah yang siap huni;
- Melakukan renovasi terhadap rumah subsidi dengan tanpa mengubah fasad;
- Mewariskan rumah pada ahli waris setelah debitur meninggal;
- Menyewakannya jika sudah dihuni lebih dari 5 tahun berturut untuk rumah atau 20 tahun untuk rumah susun;
- Menjual karena pindah domisili.
BACA JUGA:Ada Angsuran KPR tapi Mau Ajukan KUR, Apa Bisa? Begini Ketentuannya
Larangan dalam Rumah Subsidi
Selain ada beberapa hal yang harus kita lakukan, terdapat juga beberapa poin aktivitas yang dilarang setelah membeli rumah bersubsidi. Beberapa larangan tersebut di antaranya adalah:
- Memberikan dokumen palsu untuk memperlancar akad kredit;
- Terlambat membayar cicilan KPR;
- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah selama lebih dari satu tahun berturut-turut;
- Merenovasi fasad rumah;
- Menyewakan rumah sebelum dihuni selama 5 tahun berturut untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun;
- Tidak boleh mengalihkan kepemilikan;
- Tidak boleh menjual sebelum dihuni selama 5 tahun berturut untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun;
- Menjual rumah dengan harga melebihi batasan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Lebih Baik KPR Atau Pinjam Uang di Bank? Pertimbangan Penting Sebelum Membeli Rumah
Nah, jika melanggar sejumlah ketentuan di atas, kamu harus bersedia menerima sanksi berupa penghentian bantuan KPR FLPP dan mengembalikan bantuan yang telah diberikan.
Sementara itu, KPR Bersubsidi dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah KPR Sejahtera dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk dana murah jangka panjang.
Sementara itu, kategori kedua adalah KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin dengan bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga/marjin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: