Iklan RBTV Dalam Berita

Calon Debitur Harus Tahu, Ini Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR

Calon Debitur Harus Tahu, Ini Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR

Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR--

Dalam undang undang rumah subsidi terbaru itu disebutkan kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan umum berikut:

Persyaratan Umum

  1. Berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
  3. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kedit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  4. Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  5. Tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Adapun persyaratan khusus, biasanya ini ditetapkan oleh bank pelaksana yang bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal.

Bank pelaksana pun harus bersedia diaudit oleh pengawasan internal kementerian PUPR dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contohnya Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan salah satu bank pelaksana program ini. BTN menyalurkannya melalui produk pembiayaan KPR BTN Sejahtera.

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Calon debitur yang mengajukan KPR subsidi BTN harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 20 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  2. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  3. Maksimal penghasilan Rp 6.000.000 (bagi yang belum menikah), dan Rp 8.000.000 (bagi yang sudah menikah).
  4. Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka wajib mengumpulkan berkas berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah, dan Kartu Keluarga (KK).
  2. NPWP.
  3. Buku/akta nikah bagi yang telah menikah atau surat/akta cerai bagi yang telah bercerai.
  4. Slip gaji tiga bulan terakhir.
  5. Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  6. Rekening koran tabungan payroll 3 bulan terakhir.

BACA JUGA:Ada Rencana Ajukan KPR? Ini Tabel Simulasi Kredit Rumah Bank Mandiri dan Suku Bunganya

Demikianlah ulasan mengenai, calon debitur harus tahu ini syarat lolos subsidi checking.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: