Iklan RBTV Dalam Berita

Update Proyek Jalan Tol Yogya-Bawen 2024, Kapan Perkiraan Selesainya?

Update Proyek Jalan Tol Yogya-Bawen 2024, Kapan Perkiraan Selesainya?

Update proyek jalan tol Yogya-Bawen 2024--

“Memang belum selesai, tapi pengerjaan sudah terhubung antara Solo dengan Jogja dan Bawen. Titik pertemuannya di sini, di Padukuhan Sanggrahan,” kata Humas PT Adhi Karya Pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto kepada wartawan, Rabu (15/5).

BACA JUGA:14 Rekomendasi Tempat Wisata di Kalimantan Barat, Surganya Tempat Liburan!

Progress pengerjaan juga sudah tembus mulai dari Ringroad Utara Sleman hingga perbatasan dengan pengerjaan tol Jogja-Bawen di Kalurahan Tirtoadi.

Meski demikian, masih ada lahan yang belum bisa dibebaskan sehingga pengerjaan proyek disesuaikan dengan lokasi.

“Yang belum dibebaskan tidak disentuh sama sekali hingga proses jual beli selesai dilakukan. Termasuk nanti pemindahan makamnya juga sudah ada perencanaan yang jelas,” katanya.

Meski demikian, Agung mengakui progress pengerjaan berjalan dengan baik sehingga optimistis di pertengahan 2025 sudah selesai.

Pasalnya, dari sisi pembebasan lahan tidak ada masalah besar karena pemilik bersedia melepas dan proses tinggal menyelesaikan administrasi jual beli.

“Secara prinsip bisa dibebaskan, tapi ada proses yang dilalui. Misalnya, ada sertifikat yang jadi agunan sehingga pembebasan belum bisa dilaksanakan. Ini juga berlaku sama dengan yang berstatus tanah kas desa (TKD),” katanya.

BACA JUGA:Pemilik Motor Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pajak Motor Honda Scoopy dan Dendanya

Agung menambahkan, untuk saat ini, pengerjaan meliputi pemasangan bore pile, pemasangan box culvert, serta penimbunan dan pemadatan lahan. “Progresnya bagus dan pengerjaan terus dikebut,” katanya.

Manajer Pengendalian Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 PT. Jasa Marga Jogja-Solo Aldyan Wiga mengatakan, belum semua lahan bisa dibebaskan. Namun, permasalahan lebih disebabkan karena masalah administrasi.

“Secara prinsip bisa dibebaskan, tapi butuh proses. Misalnya ada lahan yang merupakan tanah warisan, tapi salah menunjukkan sertifikat, atau ada pemilik yang sudah meninggal dunia. Selain itu, ada juga masalah karena aset digunakan untuk agunan di bank,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui proses pembebasan terus dilakukan, disamping pengerjaan yang dilakukan secara simultan. “Mudah-mudahan semua pembebasan bisa segera terselesaikan semua sehingga pengerjaan dapat semakin cepat,” katanya.

BACA JUGA:Dana Desa 182 Desa di Kabupaten Seluma Tahap Pertama Tuntas Dicairkan

Fungsi dan Manfaat Jalan Tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: