Iklan RBTV Dalam Berita

Pemilik Motor Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pajak Motor Honda Scoopy dan Dendanya

Pemilik Motor Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pajak Motor Honda Scoopy dan Dendanya

Pajak Motor Honda Scoopy--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilik motor wajib tahu! ini rincian biaya pajak motor Honda Scoopy dan dendanya.

Bagi kamu pengguna motor Honda Scoopy atau yang baru berencana untuk membeli motor Scoopy, mengetahui pajak dari motor tersebut adalah hal yang sangat penting.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan 2024, Ini Desa yang Mendapatkan Nominal Terbesar

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak tahun 2009, dan sejak itu Scoopy telah menjadi salah satu skuter matik (skutik) yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.

Scoopy memiliki berbagai keunggulan, termasuk desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.

Menurut laman resmi Honda, makna dari nama "Scoopy" berasal dari plesetan kata "Scooter" dan "Scoop" yang berarti skuter dengan bentuk mirip sendok, bulat atau kurva.

Dengan desain yang stylish dan kenyamanan yang ditawarkan, tidak mengherankan bahwa Honda Scoopy sangat diminati di Indonesia.

BACA JUGA:Pertajam Digitalisasi, BRI Bawa Inovasi dan Transformasi Digital di Event Product Development Conference 2024

Tipe dan Fitur Honda Scoopy 2024

Pada tahun 2024, Honda Scoopy hadir dengan empat tipe: Sporty, Stylish, Fashion, dan Prestige.

Keempat tipe ini memiliki mesin berkapasitas 125 cc, dilengkapi dengan fitur-fitur modern, dan sistem pengereman yang lebih baik.

Selain itu, Scoopy juga dilengkapi dengan lampu LED proyektor yang lebih terang dan soket USB charger untuk mengisi daya gadget.

BACA JUGA:Janjikan Nilai Bagus, Guru SMA Ini Ajak Siswinya ke Hotel lalu Terjadilah Begituan

Perbedaan utama antara masing-masing tipe terletak pada variasi warna dan beberapa fitur tambahan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: