Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?
Syarat scaling gigi dengan BPJS--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gratis, scaling gigi bisa dengan BPJS asalkan penuhi syarat-syaratnya, apa saja?
Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah hal yang sangat penting. Salah satu upaya untuk menjaga kesehatan gigi yaitu dengan melakukan scaling gigi.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Idealnya scaling dilakukan secara rutin untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi
Meski demikian, kadang seseorang terkendala biaya. Sebab biaya scaling gigi memang tak murah. Namun, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, scaling gigi bisa menjadi layanan yang dapat diakses secara gratis, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sebelum mengetahui apa saja syarat-syarat tersebut, kenali dulu apa yang dimaksud dengan scaling gigi.
Pengertian Scaling Gigi
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan yang dilakukan oleh dokter gigi atau ahli kebersihan gigi untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk. Pembersihan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan alat ultrasonic scaler, yang membantu mengikis karang gigi tanpa menyebabkan kerusakan pada gigi.
BACA JUGA:Bangunan Bersejarah di Kota Makassar, Ada Masjid hingga Gereja, Yuk Berwisata Sambil Belajar Sejarah
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan akses scaling gigi secara gratis bagi pesertanya, namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Status kartu BPJS Kesehatan masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.
2. Scaling gigi dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Puskesmas atau klinik merupakan contoh FKTP pertama yang dapat Anda kunjungi.
3. Layanan scaling gigi hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika semata. Misalnya, scaling gigi pada kondisi gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: