Catat, Segini Kuota PPDB Jateng 2024 untuk Jenjang SMA/SMK, Ini Pembagian Jalurnya
Kuota PPDB Jateng 2024 untuk Jenjang SMA/SMK--
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon peserta didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Dompu 2024, Segini Anggaran Per Desanya
6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung (luring) pada satuan pendidikan atau sekolah yang dipilih dengan membawa berkas pendaftran.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi satuan pendidikan atau sekolah yang dipilih. Apabila berkas telah sesuai dengan ketentuan, calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan aktivasi.
Namun, jika berkas pendaftaran belum memenuhi persyaratan, calon peserta didik akan diberi Waktu melakukan perbaikan.
8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
BACA JUGA:Ingat 8 Sayuran Ini Tidak Boleh Dipanaskan Lagi, Bisa Berubah Jadi Racun
Tata Cara Pemilihan Sekolah di PPDB Jateng 2024
1. SMA Negeri
- Pendaftar memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 sekolah Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: