Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Kabupaten Raijua 2024 Capai Rp 61 M, Segini Rincian Per Desanya

Dana Desa Kabupaten Raijua 2024 Capai Rp 61 M, Segini Rincian Per Desanya

Rincian Dana Desa Kabupaten Raijua 2024 --

58. Desa Ballu: Rp 1.156.742.000

BACA JUGA:Bursa Transfer Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Incar Bek Tengah Brazil untuk Perkuat Lini Pertahanan

Nah, itulah dana desa Kabupaten Raijua 2024 yang telah dirincikan satu persatu setiap desannya.

Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi.

Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 

Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021. Dana desa juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Malaka 2024, Cek Rincian Detail Per Desannya

Dengan demikian, penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Sumber dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. 

Realisasi penyaluran Dana Desa dapat dilihat pada menu dibawah ini dengan memilih wilayah yang ingin dilihat. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

BACA JUGA:Ini 9 Ciri-ciri Bayi Terkena Radiasi HP! Jangan Dianggap Sepeleh, Ternyata Dapat Berdampak Pada Kerusakan Otak

Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Banggai, Cek Desa Mana yang Dapat Alokasi Paling Besar

Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: