Iklan dempo dalam berita

Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Secara Online

Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Secara Online

Cara Padankan NIK-NPWP--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Paling lambat 30 Juni 2024, begini cara cek pemadanan NIK-NPWP secara online.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Itu artinya, Para wajib pajak diharuskan menyelesaikan proses ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Ketahui Dulu! Begini Cara Investasi Emas Jangka Panjang agar Aman dan Untung

Pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai cara penerapan single identity number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum, hal ini jika tak dilakukan akan terjadi kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

BACA JUGA:Tanpa Antre! Begini Cara Cek Kartu Keluarga Online, Ikuti 8 Langkah Mudah Berikut

Cek NIK yang Sudah Padan dengan NPWP

Melansir dari situs resminya, berikut cara cek NIK sudah padan dengan NPWP:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

4. Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: