Pemerintah Batasi Jumlah SIM Card Hp per Orang, Maksimalnya Segini…
Pemerintah batasi jumlah SIM Card per orang--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Indonesia salah satu negara dengan pengguna handphone terbanyak di dunia. Bahkan jika dibandingkan dengan jumlah SIM Card yang aktif di Indonesia, jumlahnya melebihi dari jumlah penduduk Indonesia.
Itu artinya, banyak orang yang memiliki SIM Card lebih dari satu. Karenanya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan pembatasan jumlah SIM Card per orang.
Disampaikan Menkomdigi, Meutya Hafid, nantinya setiap orang hanya bisa maksimal memiliki 9 SIM Card.
BACA JUGA:4 Judul Film Korea Tentang Ibu, Banyak Mengandung Bawang dan Penuh Perjuangan
Bagaimana teknis pembatasannya? Untuk membatasi jumlah SIM Card itu, melalui aktivasi nomor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap NIK, nantinya maksimal hanya boleh mendaftarkan 3 SIM Card per operator.
"Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," kata Meutya beberapa waktu lalu.
Alasan Pembatasan SIM Card
Kenapa pemerintah harus membatasi jumlah SIM Card milik masyarakat? Menteri Meutya menyinggung saat ini di Indonesia terdata 350 juta SIM Card. Padahal jumlah penduduk Indonesia hanya 280 juta jiwa. Artinya jumlah SIM Card jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk.
BACA JUGA:Simpel Dibuat! Ini Ide Cemilan Kekinian untuk Jualan, Dijamin Bikin Pembeli Ketagihan
Belum lagi saat ini semakin marak tindak kejahatan berbasis seluler yang telah membuat resah masyarakat. Para pelaku kejahatan ini bebas beraksi lantaran begitu mudahnya menggantikan SIM Card.
"Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya," lanjut Meutya.
Meutya meneruskan, kejahatannya bukan hanya penipuan digital, tapi juga terkadang berhubungan dengan judi online. Kata dia, banyak sekali ditemukan di dalam judi online ketika NIK-nya dipakai mulai melakukan spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler lainnya.
Karenanya Meutya juga menyarankan masyarakat untuk melakukan migrasi SIM Card dengan menggunakan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


