Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Secara Online
Cara Padankan NIK-NPWP--
NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
BACA JUGA:Ada 4 Desa Terima Anggaran Rp 1 Miliar, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa 2024
Cara Padankan NIK dengan NPWP
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak.
Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.
BACA JUGA:Tanpa Antre! Begini Cara Cek Kartu Keluarga Online, Ikuti 8 Langkah Mudah Berikut
Cara Validasi NIK jadi NPWP
Berikut Langkah-langkah Validasi NIK Jadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: