Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Secara Online
Cara Padankan NIK-NPWP--
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Kelancaran web service Dukcapil juga berpengaruh saat wajib pajak melakukan pemutakhiran data mandiri. Apabila sistem Dukcapil sedang error, bisa jadi akan tidak bisa tervalidasi meskipun data sebenarnya sudah sesuai dengan data Dukcapil.
BACA JUGA:40 Contoh Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Persiapkan Diri Kamu
Cara Validasi NIK yang Belum Terpadankan jadi NPWP
Jika NIK yang dimiliki belum terpadankan berikut ini adalah cara untuk memvalidasinya jadi NPWP:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id.
2. Kemudian lakukan login dengan memasukan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Jika sudah berhasil melakukan login ubah data profil dengan mengklik pada menu “Profil”.
4. Selanjutnya pada menu profil akan menampilkan status validasi data utama yang dimiliki dan apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, sebagai informasi status tersebut menandakan bahwa NPWP Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Kemudian pada halaman menu profil akan terdapat “Data Utama” dan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
6. Pada kolon tersebut Anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: