Ini Daftar Selebgram yang Terjerat Arisan Bodong 2024, Siapa Saja?
Daftar Selebgram yang Terjerat Arisan Bodong 2024 --
Akibat dari perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
BACA JUGA:Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Secara Online
Dengan demikian, arisan bodong yang melibatkan selebgram ini menambah daftar panjang kasus penipuan yang merugikan banyak orang.
Para korban diharapkan selalu berhati-hati dalam memilih investasi dan memastikan bahwa program investasi yang diikuti benar-benar legal dan terpercaya.
Demikianlah, daftar selebgram yang terjerat arisan bodong 2024 terbaru, smeoga bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: