Iklan dempo dalam berita

KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol--

Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

BACA JUGA:Investasi Paling Menguntungkan, Begini Simulasi Tabungan Emas Pegadaian, Syarat Cuma KTP

Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat korban dirugikan atas perbuatan temannya yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar. 

Berdasarkan uraian di atas, korban dapat melaporkan temannya atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti seperti percakapan teman dengan orang yang memberikan utang.

BACA JUGA:Mudah! Syarat Cicil Emas di Pegadaian Cukup Lampirkan KTP Asli, Jangka Waktu hingga 36 Bulan

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan

NIK dalam KTP saat ini memang sudah dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti registrasi pinjaman online dan kartu SIM.

Nah, cara mengetahui KTP disalahgunakan ini perlu diketahui. Simak penjelasan berikut:

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Pinjaman Online

Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

BACA JUGA:Daftar 7 Aplikasi Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP, Mudah dan Praktis

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  6. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  7. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
  8. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.
  9. Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjaman BCA Online Langsung Cair Modal KTP

Demikian informasi mengenai jerat hukum dan pidana menyalahgunakan KTP orang lain, berserta cara ceknya. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: