KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti
KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol--
BACA JUGA:KTP dan KK Bupati Seluma Erwin Octavian Diperiksa dan Didata, Termasuk Sekda, Rupanya untuk Ini
Penyalahgunaan KTP untuk pinjol yang dilakukan oleh orang lain juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Data pribadi (PDP) yaitu:
- Pasal 65 ayat (1) UU PDP
Pasal ini menyebutkan jika, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP
- Pasal 65 ayat (3) UU PDP
Pasal ini menyebutkan jika setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen
Jerat Pidana Menurut UU ITE
Bagi yang menyalahgunakan KTP milik seseorang untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair
UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: