Dana Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Segini Rincian tiap Desanya
Dana desa di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024--
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
BACA JUGA:Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Formasi Polsuspas untuk Lulusan SMA, Pahami Langkah Mendaftar CPNS
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,
- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
- Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
BACA JUGA:Fresh Graduate SMA/SMK Berkesempatan Jadi Pegawai Negeri, Ini Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024
- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Demikianlah ulasan mengenai, dana desa Kabupaten Polewali Mandar 2024, segini ini rincian tiap desanya.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: