Dana Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024! Ini Rincian Lengkap per Desanya
Rincian dana desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 --
75. Desa Waturu: Rp 788.460.000
76. Desa Wedangkou: Rp 897.110.000
77. Desa Adodo Molu: Rp 753.302.000
78. Desa Wulmasa: Rp 842.942.000
79. Desa Tutunametal: Rp 867.454.000
80. Desa Nurkat: Rp 969.727.000
Demikian rincian lengkap dana desa Kabupaten Tanimbar 2024 yang dialokasikan untuk 80 desa di wilayah Tanimbar. Perlu diketahui bahwa Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa.
Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana.
Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa se Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (bagian 7)
Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Apa tujuan dari pengalokasian dana desa yang diterangkan Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sehubungan dengan hal itu, penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: