Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Cara yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang--
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti :
Fotokopi KTP
Fotokopi lunas PBB terakhir
Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
BACA JUGA:Punya Uang Kuno Rp 100 Gambar Kapal Pinisi Dijual Dapat 10 Motor, Benarkah? Ayo Cek di Sini
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: