Iklan dempo dalam berita

Gaji Kades dan Perangkatnya Terbaru 2023, Cek juga Tunjangan, Hak dan Wewenang Kades

Gaji Kades dan Perangkatnya Terbaru 2023, Cek juga Tunjangan, Hak dan Wewenang Kades

Negara memberi gaji/ honor atau tunjangan untuk Kades serta perangkat desa--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala desa (kades) merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia. Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, banyak orang yang penasaran dengan gaji kades.

Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Dari sana, sebagian orang penasaran dengan gaji kades. Terlebih, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi.

Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara. 

BACA JUGA:Firli: OTT Pertama KPK Tahun 2023, Puluhan Pejabat Ikut Diangkut

Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan. Lalu kira-kira berapa gaji kades dan perangkatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis.

 

Aturan Gaji Kades dan Perangkatnya

Gaji kades berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD. 

Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.

Pertimbangan tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang No. 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Bupati Terjaring OTT KPK Punya Ratusan Hektare Tanah, Berikut Profil dan Asetnya

Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: