Selain Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Seluma Mengaku Ada Motif Lain
Pelaku penikaman di Seluma sedang menjalani pemeriksaan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tersangka pelaku penikaman yang telah diamankan Polsek Semidang Alas berinisial MI (19), warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras, telah dititipkan ke sel tahanan Mapolres Seluma.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo didampingi Kapolsek Semidang Alas Ipda. Mirwan Afriansyah sesuai upacara HUT Bhayangkara ke 78 di halaman Kantor Bupati Seluma mengatakan motif tersangka selain pengaruh minuman keras juga ada motif dendam lama dengan korban.
BACA JUGA:Dana Desa untuk Kabupaten Kepulauan Yapen Berpenduduk 115.056 Jiwa, Ada 160 Desa yang Terima Kucuran
"Untuk sementara ini masih kita dalami. Karena dari keterangan tersangka selain pengaruh minuman keras, tersangka juga memiliki motif dendam lama dengan korban," terang AKP. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, tim Opsnal Polsek Semidang Alas Polres Seluma berhasil mengamankan terduga pelaku penikaman di areal sekitar warung remang-remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan, yakni warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras berinisial MI (19).
Keterangan Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah, terduga pelaku berhasil diamankan Kapolsek beserta anggota dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Pasca kejadian, gerak cepat polisi langsung berkoordinasi dengan orang tua terduga pelaku. Dari koordinasi itu akhirnya terduga pelaku menyerahkan diri.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mamberamo 2024, Ini Desa dengan Total Alokasi Dana Capai Rp 2 M Lebih!
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Semidang Alas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku kita amankan yakni Mi warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras. Terungkapnya pelaku dari hasil dari koordinasi dengan orangtua terduga pelaku,” tutur Ipda. Mirwan Afriansyah.
Warung remang-remang di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan pasca sesama pengunjung warem terlibat perkelahian pada Minggu dini hari 30 Juni 2024.
Pasca keributan yang diduga kuat terpengaruh dari minuman keras, warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil, Aldi Tama (21) meninggal dunia. Korban menderita luka tikaman senjata pelaku.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Jayapura 2024, Ini Detail Rincian untuk 139 Desanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: