Ada 75 Desa, Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Teluk Wondama
Dana desa 2024 di Teluk Wondama--
72. Desa Yarmatum: Rp 823.372.000
73. Desa Reyob: Rp 837.079.000
74. Desa Siresi: Rp 842.847.000
75. Desa Nuspairo: Rp 854.369.000
Perlu diektahui bahwa Pengelolaan keuangan desa ini dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.
Dana desa juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
BACA JUGA:Daftar Jurusan Teknik yang Berpeluang Menjadi CPNS Tahun 2024, Simak juga Formasi Lulusan SMA
Dengan demikian, penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Sumber dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Berapa Biaya Pernikahan di Jakarta 2024, Mulai Sewa Gedung hingga Kisaran Harga Catering
Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: