Anggaran Dana Desa Kabupaten Nabire 2024, Segini Rincian Dana untuk 72 Desa
Rincian Dana Desa di Kabupaten Nabire Tahun 2024--
BACA JUGA:179 Desa di Kabupaten Merauke Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Desa Maidei: Rp 1.093.161.000
Desa Manunggal Jaya: Rp 1.007.011.000
Desa Napan Yaur: Rp 782.824.000
Desa Yeretuar: Rp 869.364.000
Desa Bawei: Rp 766.442.000
Desa Goni: Rp 940.686.000
Desa Samabusa: Rp 1.758.371.000
Desa Waharia: Rp 1.219.862.000
Desa Kimi: Rp 1.547.847.000
Desa Lani: Rp 1.215.053.000
BACA JUGA: Kabupaten Puncak Dapat Dana Desa 2024 Sebesar Rp 192 Miliar, Ini Rincian Alokasi per Desa
Desa Air Mandidi: Rp 1.093.449.000
Desa Wanggar Sari: Rp 1.448.203.000
Desa Wiraska: Rp 786.693.000
Desa Yaro Makmur: Rp 1.004.468.000
Desa Jaya Mukti: Rp 1.078.653.000
Desa Wanggar Pantai: Rp 1.040.493.000
Desa Ororodo: Rp 949.413.000
Desa Bomopai: Rp 987.456.000
Desa Parauto: Rp 1.073.319.000
Desa Totoberi: Rp 855.466.000
BACA JUGA:40 Nama dan Letak Tahi Lalat yang Dipercaya Sebagai Penarik Rezeki dalam Primbon Jawa
Desa Samanui: Rp 923.342.000
Desa Kamarisa: Rp 896.864.000
Desa Taumi: Rp 1.259.821.000
Desa Keuw: Rp 822.374.000
Desa Bumi Raya: Rp 821.773.000
Desa Waroki: Rp 850.327.000
Desa Gerbang Sadu: Rp 1.018.461.000
Desa Kali Semen: Rp 1.182.021.000
Desa Wadio: Rp 1.058.114.000
Desa Mambor: Rp 935.754.000
Desa Harti: Rp 851.306.000
Desa Moor: Rp 1.336.429.000
Desa Kama: Rp 924.581.000
Desa Arui: Rp 856.458.000
Desa Epouwa: Rp 1.196.042.000
Desa Dikiya: Rp 1.129.783.000
Desa Tagauto: Rp 1.046.504.000
Desa Jigikebo: Rp 806.726.000
BACA JUGA:179 Desa di Kabupaten Merauke Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Desa Jainoa: Rp 871.420.000
Desa Kunupi: Rp 1.072.966.000
Desa Ogiyai: Rp 1.122.001.000
Desa Lokodimi: Rp 1.175.795.000
Desa Yegeugi: Rp 920.296.000
BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Ini Daftar Produk Tabungannya
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: