Iklan RBTV Dalam Berita

PKPU Nomor 8 tahun 2024 Point E jadi Acuan, Gusnan Mulyadi Kembali Maju di Pilbup BS 2024

PKPU Nomor 8 tahun 2024 Point E jadi Acuan, Gusnan Mulyadi Kembali Maju di Pilbup BS 2024

Gusnan Mulyadi Kembali Maju di Pilbub BS 2024--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tak hanya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pencalonan Gusnan Mulyadi yang juga sebagai incumbent di Pilkada 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan, juga bergantung pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sama seperti Gubernur Rohidin Mersyah, Bupati Gusnan Mulyadi juga pernah menjadi pelaksana tugas Bupati Bengkulu Selatan menggantikan Bupati Dirwan Mahmud yang tersandung kasus hukum. 

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru 2024, Ini 10 Rekomendasi HP Pelajar Harga Rp 1-3 Jutaan Spek Mumpuni

Mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 point E, Bupati Gusnan Mulyadi juga bisa mencalonkan diri kembali di Pilbup 2024 ini, karena pelantikan dirinya sebagai Bupati Bengkulu Selatan digelar pada Mei 2019 lalu dan terhitung sampai Pilkada 2020, Gusnan Mulyadi baru menjabat selama 1 tahun 7 bulan. 

BACA JUGA: Jecky Haryanto: Rohidin Mersyah Belum Dihitung 2 Periode Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Dengan masa jabatan yang belum mencapai 2,5 tahun ini, maka Gusnan Mulaydi pun juga bisa kembali mencalonkan diri di Pilbup 2024 ini. 

Ditekankan KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, PKPU ini berlaku untuk seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. 

"Pertama yang perlu diketahui jika PKPU ini dibuat untuk seluruh orang. Bukan orang per orang. PKPU ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Kalau kami bicara orang per orang, itu nanti ada yang mengatakan kami berpihak, ini tidak berpihak, kami tidak mau itu,” jelas Rusman. 

BACA JUGA:Kolaborasi 2 Media Berjaringan Besar, Disway Network dan B Universe Jalin Kerjasama

Jadi persyaratan pencalonan sepenuhnya mengacu pada PKPU 8 tahun 2024, termasuk masa jabatan.

"Nah terkait masa jabatan yang dihitung dua kali atau dua tahun setengah, coba kita lihat sama-sama di point e. Itu jabatan sejak pelantikan,” lanjut Rusman.

Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi, nantinya KPU daerah akan melakukan pengkajian terkait tanggal-tanggal pasti yang diperlukan. 

"KPU akan mengkaji dan menggali kepada tim ahlinya terkait pemenuhan syarat pencalonan para incumbent dan petahana ini," kata Sarjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: