Iklan RBTV Dalam Berita

6 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak, Bisa Dilakukan Via Online

6 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak, Bisa Dilakukan Via Online

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Belum--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 6 cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak, bisa dilakukan via online.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah salah satu identitas penting yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia, yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Segini Pendapatan Wakil Rakyat Ini Setelah Dilantik

Namun, ada kalanya NIK seseorang tidak terdaftar dalam Dukcapil Nasional. Jika Anda merasa belum yakin apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum, penting untuk memeriksanya secara online.

Untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel ini sampai akhir.

Proses pemeriksaan status NIK KTP dapat dilakukan secara online. Jika ternyata NIK Anda tidak valid, Anda perlu segera mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya 2024, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Besar?

NIK terdiri dari 16 digit kode, di mana 6 digit pertama mencakup kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, 6 digit kedua mencakup tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang dihasilkan secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Penting untuk memastikan kevalidan NIK pada KTP Anda agar tidak menghadapi masalah administratif di masa mendatang.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Yahukimo 2024, Ini Rincian Pembagian di 510 Desa

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil berikut adalah cara yang benar bagi masyarakat untuk mengirimkan pengaduan atau Cek NIK KTP-el ke Ditjen Dukcapil:

1. Melalui Website

- Kunjungi laman https://dukcapil.kemdendagri.go.id
- Cari menu “e-KTP”
- Isi NIK pengguna
- Tekan “Enter”

2. Melalui Telepon Hallo Dukcapli 1500537’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: