Iklan dempo dalam berita

Ingat Ini Batas Waktu Terakhir Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Jangan Sampai Lewatkan Peluang

 Ingat Ini Batas Waktu Terakhir Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Jangan Sampai Lewatkan Peluang

Batas Waktu Terakhir Pendaftaran KIP Kuliah 2024--

Khusus seleksi mandiri 2024, kebijakan jadwal seleksi kembali pada masing-masing PTN.

BACA JUGA:Lagi Bakar Sampah, Basecamp Jenggalu Adventure Camp Ludes Terbakar

Cara Daftar KIP Kuliah 2024 jalur SNBP/SNBT/Seleksi Mandiri

  1. Peserta terlebih dahulu mendaftar KIP Kuliah 2024 melalui kip.kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Isi NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
  3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN dan NPSN ke Dapodik Kemendikbud.
  4. Setelah proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email.
  5. Siswa dapat login menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses tersebut
  6. Pada bagian dashboard KIP Kuliah, siswa yang terdata di DTKS akan melihat beberapa menu, yakni Biodata, Keluarga, Prestasi, dan Rencana Tinggal.
  7. Adapun siswa yang belum terdata di DTKS akan melihat lebih banyak menu, yaitu, Biodata, Keluarga, Rumah, Ekonomi, Aset Keluarga, dan Rencana Tinggal.
  8. Calon mahasiswa melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah sesuai ketentuan. Setelah melengkapi seluruh data, menu Seleksi akan muncul.
  9. Pada menu Seleksi, klik "Daftarkan Seleksi" pada kolom SNBP 2024 jika akan mendaftar SNBP.
  10. Apabila ingin mendaftar SNBT, maka klik "Daftarkan Seleksi" pada kolom SNBT 2024.
  11. Apabila ingin mendaftar seleksi Mandiri, maka klik "Daftarkan Seleksi" pada kolom Seleksi Mandiri.
  12. Siswa kemudian mencentang Pakta Integritas.
  13. Klik "Simpan Seleksi", maka proses sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP/SNBT/Seleksi Mandiri 2024 telah selesai.

BACA JUGA:4 Cara Merawat Kulit Berminyak Pada Saat Liburan, Jangan Lupa Kenali juga 9 Penyebabnya

Selain mengetahui cara daftarnya, sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, sebaiknya peserta didik mengetahui persyaratan pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:

  1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022 
  2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun 
  3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid 
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi 
  5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya 2024, Cek Rincian Pembagian Dana untuk 227 Desa

Selain itu, calon penerima memiliki potensi akademik yang baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan: 

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah 
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik ke Dada dengan Cara Alami, Silakan Dicoba

Lebih lanjut, pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, seperti: 

  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu 
  3. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

BACA JUGA:Diduga Keroyok Pasangan 'Serong' Istrinya, Lelaki ini Diamankan Polisi

Demikian ulasan mengenai batas waktu daftar KIP Kuliah 2024, yang akan dibuka hingga 31 Oktober lengkap cara daftarnya. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: