Iklan RBTV Dalam Berita

Panduan Klaim Bantuan PIP 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Pencairan Tahap 2 di Sini

Panduan Klaim Bantuan PIP 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Pencairan Tahap 2 di Sini

Panduan klaim bantuan PIP 2024 hingga Rp1,8 Juta--Foto: ist

- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Syarat Daftar PIP

Persyaratan PIP bagi murid SMA dan SMK sederajat sebagai berikut. Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

- Terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

- Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami - - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

BACA JUGA:Daftar Bansos yang Akan Cair Juni 2024 dari PKH Hingga PIP, KPM Wajib Simak

- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dokumen Pendaftaran PIP

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan siswa SD, SMP dan SMA untuk mendaftar PIP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: