Panduan Klaim Bantuan PIP 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Pencairan Tahap 2 di Sini
Panduan klaim bantuan PIP 2024 hingga Rp1,8 Juta--Foto: ist
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Syarat Daftar PIP
Persyaratan PIP bagi murid SMA dan SMK sederajat sebagai berikut. Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
- Terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami - - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Akan Cair Juni 2024 dari PKH Hingga PIP, KPM Wajib Simak
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dokumen Pendaftaran PIP
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan siswa SD, SMP dan SMA untuk mendaftar PIP:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: