Panduan Klaim Bantuan PIP 2024 Hingga Rp1,8 Juta, Cek Pencairan Tahap 2 di Sini
Panduan klaim bantuan PIP 2024 hingga Rp1,8 Juta--Foto: ist
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
- Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
Kriteria Penerima PIP 2024
Adapun kriteria penerima bantuan PIP 2024 termasuk, namun tidak terbatas pada:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikianlah informasi Panduan klaim bantuan PIP 2024 hingga Rp1,8 Juta, cek pencairan tahap 2 di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: