Cair Tiap Bulan, BLT Dana Desa Rp 300.000/Bulan, Ingat Ini 6 Kriteria Penerimanya
Cair Tiap Bulan, BLT Dana Desa Rp 300.000/Bulan, Ingat Ini 6 Kriteria Penerimanya--
Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.
Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat
Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.
BACA JUGA:Penting bagi Penerima Bansos BPNT, Bantuan Tahap Kedua hanya Cair Melalui Rekening Bank Ini
Jadwal Pencairan
Kapan BLT Dana Desa 2023 Kemiskinan Ekstrem cair? Untuk pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui kelurahan dan kecamatan.
Pola pencairannya bisa dilakukan setiap satu bulan sekali. Bisa juga dicairkan sekaligus maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus.
Terkait jadwal kapan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 cair, setiap orang bisa langsung mendatangi kantor desa setempat untuk mengetahui jadwal pasti pencarian dana BLT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: