Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023

Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023--
Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja?
Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:
1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:
• Kepala Urusan tata usaha dan Umum
• Kepala Urusan Keuangan
• Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
• Seksi Pemerintahan
• Seksi Kesejahteraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: