Peraturan Terbaru, Ada yang Berubah Syarat untuk Menjadi Perangkat Desa, Kades dan Warga Desa Wajib Tahu
Ketentuan terbaru tentang perangkat desa--
Kepala Urusan Perencanaan
BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS
2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
Seksi Pemerintahan
Seksi Kesejahteraan
Seksi Pelayanan
3. Pelaksana Kewilayahan
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.
Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:
Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan
2. Mendapatkan cuti
3. Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: