Iklan RBTV Dalam Berita

Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya

Setara dengan Gaji PNS! Ini Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 dan Daftar Tunjangannya

Gaji dan tunjangan perangkat desa tahun 2024--

BACA JUGA:Diskon 50%, Promo BRI X Holland Bakery Berlaku Juli-September 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selain gaji pokok, berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2024:

1. Tunjangan Jabatan: 

- Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa.

- Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.

- Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

2. Tunjangan Kinerja:

- Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa.

- Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.

- Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Kerap Dianggap Mistis, Ini 4 Mitos Bulan Suro yang Masih Dipercaya Masyarakat Jawa

3. Tunjangan Kesejahteraan:

- Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa.

- Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.

- Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: