Jelang Pendaftaran P3K 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja untuk Tenaga Honorer
Syarat daftar PPPK tahun 2024--
1. Tenaga Honorer Guru
2. Tenaga Honorer Kesehatan
3. Tenaga Honorer Penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan peternakan
4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Keempat kategori tersebut yang akan diproiritaskan oleh pemerintah untuk menjadi PPPK 2024 melalui seleksi PPPK 2024 pada bulan Juni atau bulan Juli 2024.
Meskipun tes PPPK 2024 hanya formalitas saja, semua tenaga honorer wajib terdata di database BKN untuk diangkat menjadi PPPK 2024.
Berikut empat persyaratan kategori jika memenuhi usia dan masa kerja di instansi ditempat tenaga honorer mengabdi, antara lain:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun serta masa kerja selama 20 tahun atau lebih.
2. Tenaga honorer berusia 46 tahun, serta masa kerja selama 10 tahun atau lebih.
3. Tenaga honorer yang berusia 40 tahun, serta masa kerja dari 5 sampai dengan 10 tahun di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Breaking News - Rumah Dinas Waka 1 DPRD Lebong Ludes Terbakar
4. Tenaga honorer yang berusia 35 tahun, serta masa kerja dari 1 sampai 5 tahun di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, Berikut ini rincian gaji PPPK pada 2024 setelah naik 8 persen.
- Gaji PPPK golongan I tertinggi Rp2.686.200 naik Rp214.896 menjadi Rp2.901.096.
- Gaji PPPK golongan II terendah Rp1.960.200 naik Rp156.816 menjadi Rp2.117.016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: