Iklan RBTV Dalam Berita

Jelang Pendaftaran P3K 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja untuk Tenaga Honorer

Jelang Pendaftaran P3K 2024, Ini Syarat Usia dan Masa Kerja untuk Tenaga Honorer

Syarat daftar PPPK tahun 2024--

3. Klik “Pengumuman”.

4. Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

BACA JUGA:Honor MagicPad Segera Tampil, Tablet Canggih dengan Teknologi AI

- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.

- Kemudian, klik “Lanjutkan”.

- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

- Silakan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: